Kepala Disbudpar Sumsel Beberkan Rugi Rp170 Juta Akibat Kasus FEC

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatra Selatan (Disbudpar Sumsel), Aufa Syahrizal, mengklaim dirinya turut menjadi korban inventasi bodong Future e-Commerce (FEC).
Awalnya, Aufa tak menyangka jika investasi tersebut akan dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum mendaftar, dirinya diyakinkan dengan penjelasan detail soal profil perusahaan dan legalitas dari Kemenkumham maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Melihat itu kami percaya, jadi manusiawi kalau saya menganggap itu legal karena sudah ada izin tersebut. Saya bergabung sejak Mei 2023," ungkap Aufa, Sabtu (16/8/2023).
1. Tawarkan investasi dengan untung 300 persen
Investasi dalam bentuk perusahaan e-commerce menawarkan penanaman modal ke dalam toko yang memasarkan barang dagangan ke Eropa dan Amerika. Barang yang dipasarkan seperti kaos kaki, sepatu, celana, alat elektronik, topi, kacamata, dan sebagainya.
"Lalu pada akhir Agustus 2023, ditawarkan lagi produk toko pabrik. Ada juga sistem koperasi dengan cara menanamkan modal tapi mendapatkan keuntungan 200-300 persen," ujar Aufa.