Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kementerian Perumahan Akan Sulap Rusun jadi Rumah Singgah Pasien

Rumah susun pekerja Srijaya Palembang (Dok: Pemprov Sumsel)
Intinya sih...
  • Pemerintah pusat dan Pemprov Sumsel akan alihfungsikan rumah susun Srijaya Palembang menjadi rumah singgah pasien dan keluarga.
  • Rumah susun ini dibangun pada 2009 dengan luas bangunan 4.395 meter persegi dan akan dialihfungsikan sebelum 1 Juni 2025.
  • Pemprov Sumsel serius merubah peruntukan bangunan agar aset yang ada dapat dimanfaatkan lebih baik, namun kajian teknis masih diperlukan.

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman RI dengan Pemprov Sumsel berencana mengalihfungsikan rumah susun Srijaya Palembang untuk menjadi rumah singgah pasien dan keluarga ataupun Rumah Pegawai RSUD Siti Fatimah. Sejak dibangun 2009 silam, rumah susun tersebut menjadi kawasan terbengkalai yang awalnya ditujukan untuk rumah pekerja di kota Palembang.

"Sudah 15 tahun mangkrak, maka saya minta gubernur, Disperkim Sumsel, Balai Perumahan, Direktur Rumah Sakit segera berkirim surat terkait usulan status Rumah Susun ini," ungkap Wakil Menteri Perumahan dan Pemukiman, Fahri Hamzah, Senin (5/5/2025).

1. Renovasi bisa dilakukan dalam waktu dekat

Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang bersama Menteri Perumahan dan Pemukiman Fahri Hamzah (Dok: Pemprov Sumsel)

Fahri menilai, bangunan tersebut bisa lebih bermanfaat jika dialihfungsikan menjadi rumah singgah untuk pasien. Pelimpahan aset bisa saja dilakukan asalkan alihfungsi yang dilakukan Pemprov Sumsel jelas dan sesuai peruntukan untuk kemaslahatan masyarakat.

Rumah Susun Pekerja ini dibangun pada 2009 dengan 1 twin blok 4 lantai tipe 24. Dengan luas bangunan 4.395 meter persegi. Dengan jumlah hunian 74 unit hunian reguler, dua unit hunian difabel, satu unit ruang pengelola, satu unit mushola dan satu unit ruang gudang. konstruksinya beton bertulang dan rangka atap baja ringan.

"Kalau mau diambil alih silakan, tapi betul-betul difungsionalkan dan kontinu jangan mangkrak lagi. Jadi saya minta pekan ini suratnya sudah harus saya terima. Sebelum 1 Juni 2025, kita putuskan dan mulai melaksanakan renovasi. Lalu sebelum 17 Agustus 2025 sudah bisa difungsikan," jelas dia.

2. Pemprov Sumsel akan ajukan proposal terkait alihfungsi aset

Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang bersama Menteri Perumahan dan Pemukiman Fahri Hamzah (Dok: Pemprov Sumsel)

Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang. Menurutnya, Pemprov Sumsel serius merubah peruntukan bangunan agar ke depannya aset yang ada dapat dimanfaatkan lebih baik.

Pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman RI untuk mengajukan serah terima aset dan proposal pengajuan renovasi.

"Kita akan ajukan surat dulu ke Kementerian barulah nanti seperti apa keputusannya, sehingga dapat kita jalankan. Terkait anggaran akan dibicarakan dulu. Jadi menunggu keputusan pusat," jelas dia.

3. Kondisi rumah susun akan dicek terlebih dahulu

Rumah susun pekerja Srijaya Palembang (Dok: Pemprov Sumsel)

Kadis Perumahan dan Pemukiman Sumsel, Novian Aswardani menyebutkan, alihfungsi rumah susun pekerja tersebut harus dilakukan kajian untuk mengetahui layak tidaknya digunakan.

"Secara visual masih kokoh, tapi harus dibuktikan secara teknis. Mudahan-mudahan hasil teknis baik, sehingga kita bisa fungsikan dan jangan sampai mangkrak," jelas dia.

Dirinya menilai bahwa koordinasi antara pusat dan daerah diperlukan lantaran kepemilikan aset merupakan kepemilikan Balai Perumahan.

"Rencananya untuk rumah singgah para pasien, keluarga pasien dan juga Nakes RSUD Siti Fatimah. Kita berharap ini tidak mangkrak dan bisa difungsikan," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us