Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sosialisasi dimaksudkan agar RUU baru tersebut mendapat masukan publik.
"Sosialisasi luas ini juga menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP," ungkap Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Asnedi di Kampus IGM Palembang, Rabu (28/9/2022).