Kemenangan Kotak Kosong di BaBel Alarm bagi Demokrsi

- Dua petahana di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang tumbang menghadapi kotak kosong.
- Kemenangan kotak kosong menandakan proses demokrasi tersumbat dan memicu penunjukan Penjabat (Pj) atau Penjabat Sementara (PJs).
- Calon yang kalah melawan kotak kosong dapat mencalonkan diri kembali pada pilkada selanjutnya, meski mengalami kekalahan.
Palembang, IDN Times - Dua petahana di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang tumbang menghadapi kotak kosong. Secara mengejutkan kotak kosong mampu meraih suara cukup signifikan dikisaran angka 57 persen dalam perhitungan sementara.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi kepada IDN Times mengatakan, bahwa kemenangan kotak kosong merupakan mekanisme demokratis yang dipilih ketika tidak ada kandidat lain yang maju. Kemenangan itu, justru menjadi alarm kondisi demokrasi yang tidak ideal.
"Kemenangan kotak kosong menandakan proses demokrasi tersumbat karena ketentuan untuk mengusung calon kepala daerah yang berat di Partai Politik," ungkap Dedeng, Sabtu (30/11/2024).
1. Parpol diminta intropeksi diri

Dedeng mengatakan, masyarakat pemilih akan melihat dan mencermati calon yang diusung parpol. Secara hukum memilih kotak kosong merupakan hal yang legal dalam proses demokrasi.
"Parpol harus intropeksi diri bahwa calon yang diajukan juga harus memperhatikan harapan dari masyarakat," jelas dia.
2. Penunjukan Pj akan dilakukan di wilayah kotak kosong

Dengan kemenangan kotak kosong maka secara aturan hukum pemerintah akan kembali melakukan penunjukan Penjabat (Pj) ataupun Penjabat Sementara (PJs) agar tak terjadi kekosongan kekuasaan di wilayah tersebut.
Mekanisme penunjukan Pj ataupun PJs dapat dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri berdasarkan rekomendasi kepala daerah ditingkat provinsi.
"Penunjukan ini berlaku bagi wilayah yang dalam Pilkada 2024 ini dimenangkan oleh kotak kosong," jelas dia.
3. Pemilihan kepala daerah akan digelar ulang di wilayah kotak kosong

Menurutnya, sesuai aturan sebagaimana pasal 54D ayat (3) Undang Undang (UU) 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan atau Walikota, apa bila kotak kosong memenangkan pemilihan maka dilakukan penunjukan Pj selama satu tahun.
Tak sampai disitu, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 Tahun 2018, mekanisme penunjukan Pj tersebut akan dilakukan sampai pilkada digelar kembali.
"Pj ini bertugas hingga dilaksanakan pilkada ulang, paling lama satu tahun sesuai aturan UU. Ketentuan ini bisa satu tahun atau pada periode pilkada serentak tahun berikutnya," ujar dia.
4. Tak ada larangan calon yang kalah maju kembali

Dedeng menyebutkan, calon yang kalah melawan kotak kosong dapat mencalonkan diri kembali pada pilkada selanjutnya meski mengalami kekalahan. Secara eksplisit tak ada aturan yang melarang mereka yang kalah untuk tidak maju kembali hanya saja, hal ini harus menjadi catatan parpol dalam menganalisa kinerja serta mencari calon yang dikehendaki masyarakat.
"Artinya bisa saja ada calon lain yang maju. Kondisi akan berjalan dinamis dan bisa saja semua berubah. Terlebih pemilih kotak kosong menghendaki calon yang lain sesuai harapan masyarakat pemilih," jelas dia.