Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka kasus gratifikasi Dinas PUPR Banyuasin. (Dok. Kejati Sumsel)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus gratifikasi pembangunan kantor Lurah dan pengecoran jalan di Banyuasin.
  • Kasus bermula dari alokasi belanja bantuan keuangan untuk menjalankan proyek dengan dana APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023.
  • Gratifikasi tersebut menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp862,1 juta, ketiga tersangka dijerat pasal korupsi.

Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi pembangunan kantor Lurah serta pengecoran jalan RT dan pembuatan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kabupaten Banyuasin.

Ketiga tersangka tersebut yakni AMR yang merupakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol DPRD Sumsel, WAF selaku wakil Direktur CV.HK dan APR Kepala Dinas PUPR Banyuasin.

1. Proyek menggunakan alokasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus

Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka kasus gratifikasi Dinas PUPR Banyuasin. (Dok. Kejati Sumsel)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kasus bermula saat ketiga tersangka menggunakan alokasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggunakan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 untuk menjalankan sejumlah proyek.

Dalam penggunaan anggaran tersebut, terdapat empat kegiatan yang menggunakan dana APBD Sumsel sebesar Rp 3 miliar. Kegiatan itu meliputi pembangunan Kantor Lurah di Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Lalu pengecoran jalan RT 01, RW 01, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa dan pengecoran jalan RT 09, RT 011, RW 03 Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa. Serta pembuatan saluran drainase di RT 09, RW 11, RW 03 Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

"Namun pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (Comitmen Fee) atau gratifikasi serta pengaturan pemenang lelang oleh ketiga tersangka," ujarnya Senin (17/2/2025).

2. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan

Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka kasus gratifikasi Dinas PUPR Banyuasin. (Dok. Kejati Sumsel)

Atas gratifikasi tersebut menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp862,1 juta. Tim penyidik kemudian mengumpulkan alat dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka pada ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025).

"Untuk tersangka WAF dan APR kini telah ditahan di rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Sedangkan terhadap tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejati Sumsel di Jakarta dan besok pada tersangka AMR akan dibawa ke Palembang untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang," jelas Vanny.

3. Penyidik dalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain

Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka kasus fratifikasi Dinas PUPR Banyuasin. (Dok. Kejati Sumsel)

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team