Kejati Sumsel tetapkan 3 tersangka kasus gratifikasi Dinas PUPR Banyuasin. (Dok. Kejati Sumsel)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kasus bermula saat ketiga tersangka menggunakan alokasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggunakan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 untuk menjalankan sejumlah proyek.
Dalam penggunaan anggaran tersebut, terdapat empat kegiatan yang menggunakan dana APBD Sumsel sebesar Rp 3 miliar. Kegiatan itu meliputi pembangunan Kantor Lurah di Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Lalu pengecoran jalan RT 01, RW 01, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa dan pengecoran jalan RT 09, RT 011, RW 03 Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa. Serta pembuatan saluran drainase di RT 09, RW 11, RW 03 Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.
"Namun pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (Comitmen Fee) atau gratifikasi serta pengaturan pemenang lelang oleh ketiga tersangka," ujarnya Senin (17/2/2025).