Palembang, IDN Times - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Sumsel, terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) Izin Perkebunan di Musi Rawas (Mura). SPH diterbitkan dalam rentang waktu 13 tahun terakhir, atau sejak 2010 hingga 2023.
"Penggeledahan ini dilakukan setelah ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang, dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati Sumsel," jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (16/3/2024).
