Kejati Sumsel Geledah Kanwil BPN Sumsel, Ada Dugaan Korupsi SPH

- Tim Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi penerbitan SPH di kantor BPN, Dinas Perkebunan, dan Dinas Kehutanan Sumsel.
- Penggeledahan dilakukan setelah ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang dan surat perintah dari Kepala Kejati Sumsel.
- Beberapa dokumen dan surat disita dalam penggeledahan karena diduga berkaitan dengan perkara korupsi SPH, sedangkan penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Palembang, IDN Times - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Sumsel, terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) Izin Perkebunan di Musi Rawas (Mura). SPH diterbitkan dalam rentang waktu 13 tahun terakhir, atau sejak 2010 hingga 2023.
"Penggeledahan ini dilakukan setelah ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang, dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati Sumsel," jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (16/3/2024).
1. Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan juga digeledah

Vanny menerangkan, tak hanya kantor BPN Sumsel yang digeledah namun beberapa tempat yang berkaitan dengan penerbitan SPH turut diperiksa.
"Tiga kantor yang diperiksa adalah kantor BPN Sumsel, kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan kantor Dinas Kehutanan Sumsel," ungkap dia.
2. Amankan dokumen 2010-2013

Menurutnya penggeledahan itu berlangsung kondusif, dan Kejati Sumsel mengamankan beberapa berkas penyidikan. Berkas yang diamankan seperti dokumen dan surat.
"Dari penggeledahan tersebut, beberapa dokumen dan surat menyurat disita karena diduga berkaitan dengan perkara korupsi SPH," jelas dia.
3. Kejati Sumsel masih dalami dugaan korupsi

Sejauh ini pihak penyidik Kejati Sumsel masih mendalami kasus dugaan kasus korupsi penerbitan SPH.
Pihak Kejati Sumsel mengaku akan mempelajari dokumen terkait, dan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan saksi-saksi.



















