Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Sumsel Diminta Usut Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara di Lahat

Aksi demontrasi di depan Kejati Sumsel untuk menuntut evaluasi pembangunan jalan khusus batu bara
Aksi demontrasi di depan Kejati Sumsel untuk menuntut evaluasi pembangunan jalan khusus batu bara (Dok: SIRA)
Intinya sih...
  • Langkah kepala daerah meresmikan proyek tanpa dokumen penunjangnya dinilai melanggar aturan hukum.
  • Pembangunan jalan khusus batu bara semakin memperparah kerusakan akibat aktivitas tambang.
  • Masyarakat yang paling dirugikan oleh langkah tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Puluhan aktivis dan masyarakat yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sumsel. Mereka menuntut, aparat penegak hukum menyelidiki dugaan kejahatan lingkungan dari pengerjaan proyek sepanjang 26,4 kilometer yang saat ini sedang dikerjakan.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menilai proyek tersebut penuh pelanggaran hukum karena diduga belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Ini bukan pembangunan, melainkan kejahatan lingkungan yang dijalankan secara sistematis dan melibatkan oknum pejabat yang justru berafiliasi dengan pengusaha," ungkap Rahmat, Jumat (22/8/2025).

1. Proyek jalan batu bara dinilai tidak memiliki AMDAL dan IPPKH

Aksi demontrasi di depan Kejati Sumsel untuk menuntut evaluasi pembangunan jalan khusus batu bara
Aksi demontrasi di depan Kejati Sumsel untuk menuntut evaluasi pembangunan jalan khusus batu bara (Dok: SIRA)

Rahmat menyayangkan, langkah yang diambil kepala daerah dalam meresmikan proyek jalan hauling tanpa memeriksa kesiapan dan dokumen penunjangnya dinilai telah menabrak berbagai aturan hukum yang ada. Dirinya mendesak, pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan yang diambil termasuk meresmikan jalan tersebut dengan mengadakan seremoni pada awal bulan lalu.

"Pola lama kembali dipraktikkan. Bangun dulu, urus izin belakangan. Proyek ini jelas berada di kawasan hutan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ini bentuk pembohongan publik," jelas dia.

2. Nilai ada kejahatan lingkungan

IMG-20250822-WA0031.jpg
Aksi demontrasi di depan Kejati Sumsel untuk menuntut evaluasi pembangunan jalan khusus batu bara

Langkah pemerintah membangun jalan khusus batu bara setelah jembatan Muara Lawai roboh justru semakin memperparah kerusakan akibat aktivitas tambang. Selain lingkungan, masyarakat yang paling dirugikan.

"Ini bukan soal kemajuan, tapi kejahatan lingkungan yang disengaja dan dilegitimasi pejabat yang seharusnya melindungi, bukan merusak," jelas dia.

3. Jaksa terima laporan masyarakat

IMG-20250822-WA0022.jpg
Aksi demontrasi di depan Kejati Sumsel untuk menuntut evaluasi pembangunan jalan khusus batu bara (Dok: SIRA)

Jaksa Fungsional, Helmi yang menerima massa aksi mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan dari SIRA terkait proyek pembangunan jalan hauling tersebut.

"Segala bentuk laporan dan aspirasi masyarakat tentu akan kami terima dan pelajari. Apa yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelas dia.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sumsel terbuka terhadap setiap pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum, termasuk masalah lingkungan.

"Kami tegaskan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Jika ada bukti pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan," jelas dia.

4. Pengamat minta proyek tambang jangan berjalan dengan pola ilegal

Peresmian Jalan khusus Batu Bara di Lahat Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)
Peresmian Jalan khusus Batu Bara di Lahat Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)

Terpisah, pengamat lingkungan Elviriadi menegaskan, proyek jalan hauling tanpa AMDAL dan IPPKH otomatis ilegal. Pasalnya AMDAL merupakan syarat mutlak sehingga jika proyek tersebut dibuat tanpa dokumen maka dianggap tidak sah.

"Itu syarat mutlak. Tanpa dokumen tersebut, proyek tidak sah. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang mengabaikannya," beber Elviriadi.

Elviriadi mendorong pemerintah pusat melalui KLH dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan. Menurutnya, tanggung jawab bukan hanya berada di pihak pengusaha melainkan juga pemerintah yang memberikan izin.

"Evaluasi total dan penegakan hukum harus dilakukan. Jangan biarkan proyek tambang berjalan dengan pola ilegal. Jika dibiarkan, rakyat dan lingkungan yang jadi korban," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Hilang 3 Hari, Lansia di Lubuk Linggau Ditemukan Meninggal Dunia

10 Sep 2025, 19:07 WIBNews