Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi penjualan gas negara dan Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin, akan mengajukan banding setelah divonis bersalah dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Walaupun putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) akan meninjau putusan tersebut. Tak menutup kemungkinan JPU Kejati Sumsel akan mengambil sikap sambil menunggu salinan vonis dari Majelis Hakim.
"Sejauh ini kita masih belum menentukan sikap atas vonis keempat terdakwa," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan, Senin (20/6/2022).