Palembang, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). SPDP tersebut diterima pihak kejaksaan setelah kasus karhutla semakin marak dalam beberapa waktu terakhir.
"Total SPDP yang masuk ada 11 kasus," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (4/9/2023).