Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). SPDP tersebut diterima pihak kejaksaan setelah kasus karhutla semakin marak dalam beberapa waktu terakhir.

"Total SPDP yang masuk ada 11 kasus," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (4/9/2023).

1. Laporan SPDP berasal dari pelaku perorangan

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)

Vanny menerangkan, lima dari 11 SPDP yang masuk berada di wilayah Lubuk Linggau. Lalu lima SPDP berasal dari Kejari Musi Banyuasin (Muba), dan satu SPDP dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

"Dikonfirmasi, tersangka kasus karhutla berasal dari kalangan perorangan bukan korporasi," jelas dia.

2. SPDP meningkat seiring karhutla

Editorial Team

Tonton lebih seru di