Palembang, IDN Times - Dua berkas perkara pelecehan seksual oleh dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terhadap mahasiswi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kedua tersangka yakni AR (34) dan RG (36) yang sudah ditahan sejak pertengahan Desember 2021 lalu, segera dilanjutkan pada tahap kedua untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Untuk penahanan masih dititipkan di Polda Sumsel karena kondisi masih pandemik. Jadi hari ini kami menjemput berkas perkaranya terlebih dahulu. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya, Selasa (8/2/2022).