Kejari Muba Geledah 3 Ruang Pemkab dan Rumah Yudi Herzandi

Intinya sih...
- Kejaksaan Negeri Muba menggeledah ruangan pejabat terkait kasus dugaan mafia tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
- Penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti terkait perkara yang sedang ditangani penyidikan, serta menyasar aset PT SMB milik tersangka Halim Ali.
- Tiga tersangka telah ditahan dalam kasus ini, diduga terlibat dalam pemalsuan buku terkait pemeriksaan administrasi proyek pengadaan tanah jalan tol yang merugikan negara miliaran rupiah.
Musi Banyuasin, IDN Times - Setelah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggeledah tiga ruangan kerja pejabat di lingkungan Pemkab Muba.
Tiga ruangan yang digeledah oleh tim penyidik yakni ruang kerja Sekretaris Daerah, ruang kerja Asisten 1 Pemkab Muba, serta ruang kerja sekretariat bagian hukum Setda Muba. Selain ruang kerja, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka Yudi Herzandi.
1. Penyidik cari alat bukti tambahan
Kepala Seksi Intelijen, Abdul Harris Augusto mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai lanjutan dari pengembangan perkara yang saat ini tengah dilakukan penyidikan.
“Penggeledah dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti terkait perkara yang sedang ditangani saat ini. Kami menyita beberapa dokumen penting terkait penyidikan," ujarnya.
2. Aset PT SMB tak luput dari perhatian Kejari
Selain itu, pihaknya juga menyasar aset PT SMB perusahaan milik tersangka Halim Ali alias Haji Alim. Menurut Abdul Harris, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Muba dalam menindak pelaku korupsi, terutama dalam proyek strategis nasional yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah bagi siapapun untuk melakukan praktik korupsi dalam proyek ini. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
3. Tiga tersangka sudah ditahan untuk kasus ini
Sebelumnya, tiga tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini adalah Kms Halim Ali alias Haji Alim pengusaha ternama asal Palembang sekaligus Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Mantan Kasi Pengukuran BPN Muba, Amin Mansyur serta Asisten I Setda Muba, Yudi Herzandi.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan buku atau daftar khusus terkait pemeriksaan administrasi proyek pengadaan tanah jalan tol yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.