Pejabat Pemkab Muba jadi Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah proyek jalan korupsi Tol Betung-Tempino Jambi 2024.
Tersangka yang ditetapkan kali ini adalah Yudi Herzandi (YH) Asisten 1 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba pada Selasa (11/3/2025) malam. Penetapan Yudi Herzandi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan aktifnya dalam penyusunan konsep yang dijalankan oleh Amin Mansyur, salah satu tersangka sebelumnya. Tersangka lain yang telah ditetapkan adalah pengusaha ternama Halim Ali alias Haji Alim.
1. YH suruh AM buat konsep dan libatkan PT SMB

Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto mengatakan, dalam prosesnya Yudi Herzandi disebut telah menyuruh Amin Mansyur untuk membuat konsep serta melibatkan pihak PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan sejumlah pejabat di Pemkab Muba.
“Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut sudah kita panggil sebagai saksi, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit melalui pengacaranya. Ada juga arahan dari pejabat tersebut kepada kades dan kadus untuk menandatangani berkas yang diberikan,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
2. YH berperan dalam upaya pemalsuan administrasi pengadaan tanah

Yudi Herzandi diduga berperan dalam upaya pemalsuan administrasi pengadaan tanah dengan cara mendesak Kepala Desa Simpang Tungkal, RA, untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang sebenarnya tidak sesuai dengan fakta kepemilikan tanah.
“Pada Desember 2024, YH dihubungi oleh Yeri Hamvalah yang menginformasikan bahwa RA (Kades Simpang Tungkal) enggan menandatangani surat tersebut. YH kemudian menghubungi Camat Tungkal Jaya, YS dan RA untuk mengadakan pertemuan guna membahas surat tersebut,” terangnya.
3. Kades RA didesak tandatangani surat pernyataan

Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Camat Tungkal Jaya, Yudi Herzandi diduga mendesak RA agar menandatangani surat pernyataan dengan dalih bahwa pembangunan jalan tol merupakan proyek strategis nasional yang tidak boleh terhambat.
“YH meyakinkan RA untuk menandatangani surat tersebut, meskipun mereka mengetahui bahwa tanah yang dimaksud bukanlah milik HA, sebagaimana telah diumumkan dalam daftar nominatif pengadaan tanah oleh panitia pengadaan tanah pada 31 Oktober 2024 dan 6 Desember 2024,” terangnya.
4. Sebelumnya Yudi Herzandi sempat dipanggil saksi

Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Muba, akhirnya Yudi Herzandi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 11 Maret 2025.
Yudi Herzandi disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebelumnya YH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus ini," ungkapnya.