Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang masih mendalami dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Sebab pada pekan lalu, dua mantan pejabat BPN Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo dan Lapas Wanita Merdeka Palembang karena kasus tersebut.
"Kita masih terus melakukan penyidikan setelah menetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi penerbitan PTSL tahun 2019," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya, Senin (28/2/2022).
