Palembang, IDN Times - Perusahaan kelompok tambang Musi Prima Coal (MPC) diancam bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh aktivis Kawali Sumsel. Perusahaan tambang tersebut dianggap merugikan masyarakat dan alam di tiga daerah, yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Muara Enim, dan Kota Prabumulih.
"Gugatan ini merupakan buntut dari kekecewaan kami atas ketegasan regulator terkait aktivitas dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing di Sumsel," ungkap Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, Jumat (16/6/2023).