Palembang, IDN Times - Praktisi Hukum Arief Patramijaya atau dikenal Patra M Zen menegaskan negara wajib melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk yang disuarakan aktivis, mahasiswa hingga Influencer. Menurutnya, penyampaian kritik merupakan bagian dari demokrasi dan tidak seharusnya dikriminalisasi.
Langkah Mabes TNI berkonsultasi dengan pihak kepolisian guna menjerat Ferry Irwandi dinilai keliru. Menurutnya, Ferry tak bisa dijera dengan pasal UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik institusi.
"Selama dia (Ferry Irwandi) menyuarakan kebenaran kita semua wajib mendukung sampai terbukti sebaliknya. Pendekatannya kalau yang bersangkutan munyuarakan HAM, demokrasi, keadilan, masa tidak kita dukung," jelas Patra M Zen kepada IDN Times, di Palembang, Sabtu (13/8/2025).
