Kapolrestabes Palembang Bantah Polisi Ancam Pengendara dengan Sajam

Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membantah anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto membawa senjata tajam (Sajam) saat mengancam pengendara mobil. Menurut Harryo, benda yang dipegang oleh Edi adalah dongkrak kecil menyerupai sajam.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya, dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil," ungkap Harryo, Rabu (20/12/2023).
1. Status Bripka Edi sudah jadi tersangka

Harryo menerangkan, Bripka Edi diperiksa secara maraton setelah polisi mendapat laporan pengancaman. Anggota polisi tersebut dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap anggota tersebut, dan saat ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan berstatus tersangka," jelas dia.
2.Penahanan tergantung hasil penyelidikan

Setelah diketahui yang bersangkutan merupakan anggota polisi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Propam. Saat ini, Bripka Edi sudah ditahan di Mapolda Sumsel.
"Yang bersangkutan sudah diamankan Bid Propam Polda Sumsel. Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan," jelas dia.
3. Tersangka dibawa Propam Polda Sumsel

Bripka Edi sejauh ini ditahan di tempat khusus sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemarin sudah ada penjemputan dari Propam Polda, dan yang bersangkutan akan ditempatkan secara khusus di Mapolda Sumsel," tutup dia.



















