Kapolres OKU Selidiki Anggotanya yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan kini mendalami dugaan keterlibatan anggotanya di wilayah setempat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Upaya ini dilakukan setelah seorang anggota Polres OKU diduga terlibat dalam transaksi pil ekstasi yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, dua tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi.
1. Polres OKU masih lakukan penyelidikan atas keterlibatan aparat

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan, dugaan keterlibatan aparat dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya mencuat. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan aparat tersebut.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap dugaan oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan narkotika. Saya sudah memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres OKU untuk menindaklanjuti dengan melakukan investigasi internal," ujarnya.
2. Kapolres jamin pihaknya akan transparan usai investigasi

Selain itu, dari informasi yang diterima, Kapolres juga telah memerintahkan Kasi Propam untuk menurunkan tim guna melakukan investigasi lebih lanjut. Apabila dalam proses investigasi ditemukan cukup bukti baik dari saksi maupun barang bukti lain, pihaknya akan bersikap transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
"Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga integritas institusi kepolisian. Penyidik Satresnarkoba, Kasi Propam, dan Paminal juga akan turun langsung mendalami kasus ini," tegasnya.
3. Polisi tangkap 12 tersangka narkoba selama 2 minggu terakhir

Sebelumnya, Polres OKU menggelar ungkap perkara ungkap kasus tindak pidana narkotika periode dua pekan terakhir Mei 2025 terhitung dari tanggal 13 Mei 2025 sampai tanggal 29 Mei 2025.
Dalam periode 2 minggu terakhir bulan Mei 2025 ini, Sat Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan tindak pidana narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi dengan rincian jumlah perkara sebanyak 10 perkara, pelaku sebanyak 12 orang. Kemudian barang bukti sabu dengan berat bruto 22,71 gram, ganja dengan berat bruto 1.306.28 gram, ekstasi dengan jumlah 4 butir dengan berat 1,39 gram.
Atas perkara ini, total kerugian material senilai Rp31.990.000 dengan total jiwa yang dapat diselamatkan 6.598.68 Jiwa.