Kapolda Sumsel Memburu Pemodal dan Pemilik Gudang Solar Oplosan

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) masih memburu pemilik gudang pengoplosan solar Industri di Kabupaten Muara Enim. Polisi masih menyelidiki kemungkinan solar subsidi digunakan dalam proses pengoplosan.
"Kami sudah mengantongi identitas pemilik gudang tempat pengoplosan. Diduga pemilik gudang selaku pemodal," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (4/4/2022).
1. Hasil pemeriksaan sampel tunggu BPH Migas

Menurut Toni, sejauh ini pihaknya telah menahan enam orang tersangka pekerja pengoplosan. Mereka adalah SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan T (50).
Sedangkan untuk hasil sampel solar Industri oplosan yang dibuat oleh para tersangka masih diperiksa. Menurut Toni, pemeriksaan sampel dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melihat kandungan yang ada di dalam solar.
"Nanti akan dilihat apakah solar tersebut merusak mesin atau tidak. Karena seperti kita ketahui solar ini dioplos menggunakan air raksa dan bleaching," ungkap dia.
2. Kapolda minta telusuri penggunaan solar

Tak hanya perkara pidana pengoplosan BBM jenis solar, Toni mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel memeriksa lima kasus terkait migas. Beberapa kasus seperti modifikasi tangki dan pengoplosan solar untuk mendapat keuntungan terus ditelusuri.
"Dari lima perkara ini kami masih telusuri apakah solar (subsidi) masuk ke industri atau tidak. Itu yang masih dikembangkan," jelas dia.
3. Perburuan pelaku pengoplos BBM solar menunggu waktu

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Barly Ramdhani menambahkan, pemilik gudang solar oplosan sedang dalam perburuan. Keberadaan pelaku telah diketahui. Ia meminta waktu untuk menangkap pelaku.
"Sejauh apa pun ia berlari pasti kami kejar, posisinya sudah kami dapatkan. Tinggal menunggu waktu saja," tutup Barly.