Ogan Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial KM (58) warga Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir ditangkap pada Rabu (29/10/2025) sore atas tuduhan perbuatan cabul terhadap dua remaja putri yang terjadi pada Desember 2024 lalu. Korban diberi uang tutup mulut Rp1 juta oleh tersangka, namun akhirnya tak tahan menceritakan kejadian yang dialaminya setelah dipendam selama 4 bulan lebih.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, ST (41) yang tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka yang tak lain adalah tetangganya sendiri. ST akhirnya melaporkan KM ke Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir pada 28 April 2025 lalu.
