Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Selidiki Marbot Masjid di Ogan Ilir Diduga Lecehkan Belasan Anak

Kab. Ogan Ilir
Polisi Selidiki Marbot Masjid di Ogan Ilir Diduga Lecehkan Belasan Anak
Ilustrasi pencabulan - Freepik
  • Kasus ini mencuat setelah dua anak pertama melapor kepada Ketua Masjid Taqwa

  • Anak-anak yang menjadi korban berusia masing-masing sekitar 6-7 tahun

  • Pencabulan dilakukan pelaku saat anak-anak sedang bermain di seputaran masjid

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang marbot masjid di Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir berinisial AS (70) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah dua anak pertama melapor kepada Ketua Masjid Taqwa, Muftaridi dan pelaku diduga mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan musyawarah di rumah Kepala Desa, diketahui jumlah korban lebih banyak dari dugaan awal yang belasan anak.

  1. 1. Anak-anak yang menjadi korban berusia sekitar 6-7 tahun

    Ilustrasi pencabulan
    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

    Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Fitra Hadi mengatakan, sudah ada empat korban yang melaporkan kasus dugaan pencabulan oleh marbot masjid ke Unit PPA Polres Ogan Ilir. Saat melapor, mereka didampingi orang tua masing-masing

    "Adapun anak-anak yang menjadi korban berusia masing-masing sekitar 6-7 tahun. Mereka mengaku perbuatan itu sudah berkali-kali dilakukan pelaku, namun mereka tidak ingat berapa kali persisnya," ujarnya, Minggu (25/10/2025).

  2. 2. Pencabulan dilakukan pelaku saat anak-anak bermain di kawasan masjid

    Ilustrasi pencabulan anak
    Ilustrasi pencabulan anak

    Ipda Fitra menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut ternyata dilakukan pelaku saat anak-anak sedang bermain di kawasan masjid.

    "Anak-anak ini lalu dipanggilnya ke dalam masjid, kemudian diimingi uang Rp2 ribu. Setelah itu dicabuli dengan cara dipeluk, dicium, hingga mengelus bagian sensitif," jelasnya.

    Usai menerima laporan para korban, Unit PPA Polres Ogan Ilir pun akan segera memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jumlah korban pencabulan sementara diperkirakan mencapai belasan anak di bawah umur.

    "Kita juga melakukan pendampingan terhadap korban-korban untuk ke psikolog," ucapnya.

  3. 3. Pelaku diungsikan keluarganya untuk menghindari amarah warga

    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)
    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

    Sementara itu, Kapolsek Tanjung Batu Iptu Iwanto Putra menambahkan dari keterangan warga dan rekaman yang beredar, tindakan tidak senonoh tersebut diduga dilakukan di dalam masjid serta di WC masjid. Saat ini pelaku telah diungsikan oleh pihak keluarganya ke wilayah Cambai, Kota Prabumulih, untuk menghindari amarah warga.

    "Pelaku diungsikan keluarganya untuk menghindari amarah warga khususnya para orang tua dari korban. Kepada masyarakat khususnya Desa Tanjung Laut, kami imbau jangan tersulut emosi dan main hakim sendiri. Percayakan penanganan perkara ini pada kami, pasti ditindaklanjuti," katanya.

  4. 4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

    Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa
    Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More