Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kakek di Muba Cabuli dan Culik Remaja lalu Buron 6 Bulan

Kab. Musi Banyuasin
Kakek di Muba Cabuli dan Culik Remaja lalu Buron 6 Bulan
(Pelaku penculikan dan pencabulan saat diamankan Polres Muba) IDN Times/istimewa
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times - Setelah buron selama 6 bulan, Herman (60) warga Desa Saud Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel ini akhirnya tak berkutik saat diamankan tim unit PPA Satuan Reskrim Polres Muba di rumahnya pada Rabu (30/10/2024).

Pria tua ini kabur usai menculik seorang remaja berinisial YS (13) pada 28 Maret 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB Dusun 1 Desa Saud kecamatan Batang Hari Leko. Saat itu, pelaku menghampiri korban dengan motor dan dipaksa untuk ikut dengannya.

Korban pun ketakutan dengan ancaman pelaku jika menolak. Saat pelaku membawa korban, ada warga melihat lalu menghubungi pihak keluarga dan langsung melaporkan aksi penculikan tersebut ke Polres Muba.

  1. 1. Pelaku pernah hampir tertangkap pada April lalu

    Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo didampingi KBO Reskrim Ipda S Lisbrata membenarkan penangkapan pelaku penculikan sekaligus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

    "Unit PPA pernah melakukan penangkapan pada tanggal 4 April 2024, namun pelaku berhasil lari dan korban berhasil ditemukan," ujarnya, Kamis (31/10/2024).

  2. 2. Pelaku beralasan karena istrinya sering keluar kota

    Gramedia
    Gramedia

    Dari pengakuan pelaku, antara dirinya dan korban sudah pacaran. Pelaku juga mengatakan bahwa korban sering meminta uang dengannya.

    "Jadi pelaku menyebutkan jika ia sudah melalukan hubungan intim dengan korban sebanyak 20 kali. Alasannya karena istri pelaku sering keluar kota untuk usahanya," jelasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP, pasal 81 ayat 1 ayat tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Pelaku terancam kurungan 12 tahun penjara. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

  3. 3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak pelecehan seksual

    Ilustrasi kampanye melawan kekerasan seksual. (Rakyatpriangan.com)
    Ilustrasi kampanye melawan kekerasan seksual. (Rakyatpriangan.com)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004

    Handphone:

    +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More