Palembang, IDN Times - Universitas Sriwijaya (Unsri) mencopot Kepala Jurusan (Kajur) berinisial A, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR. Pencopotan itu diputuskan setelah Unsri menyelesaikan proses penyelidikan internal.
"Benar proses pencopotan sudah dilakukan kepada dosen yang bersangkutan. Pencopotan dilakukan sepekan lalu," ungkap Wakil Rektor I Unsri, Zainudin, Selasa (30/11/2021).
