Perbayaran pajak kendaraan bermotor di E-Samsat Pegadaian (Dok.IDN Times/Istimewa)
Menurut Neng, pembayaran pemutihan hanya berlaku Khusus di Samsat UPTB seluruh wilayah Sumsel, bukan di samsat keliling. Syaratnya pun tidak berbeda dengan pembayaran PKB biasa, masyarakat dapat membawa KTP, bukti pembayaran pajak sebelumnya, dan STNK.
"Sedangkan untuk balik nama cukup cek fisik dan KTP yang bersangkutan," jelas dia.
Neng melanjutkan, untuk realisasi PKB di Sumsel hingga Juni 2020 tercatat mencapai Rp460,85 miliar atau sekitar 45,78 persen dari target PKB tahun ini sebesar Rp985,15 miliar.
Realisasi tersebut disokong dari sektor PKB Roda Dua dan Roda Empat sebesar Rp457,96 miliar, PKB Alat Berat sebesar Rp2,82 miliar dan PKB Atas Air sebesar Rp62,65 juta.
"Selain untuk realisasi pajak kendaraan, pemutihan ini sekaligus menertibkan administrasi kendaraan. Target kami semua kendaraan yang menunggak dapat memanfaatkan kesempatan ini," tutup dia.