Palembang, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli video porno secara online. Tak hanya menjual video porno, para pelaku turut melakukan praktik pemerasan terhadap para korban.
Praktik jual beli konten pornografi tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan menangkap Mulyadi (35), Adi Pratama (20), dan Budi Sartono (28), yang merupakan warga Palembang. Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka Mulyadi dan Adi merupakan ayah dan anak.
"Para pelaku menawarkan jasa layanan seksual berbayar melalui media sosial. Pertama video telanjang dan masturbasi serta video call sex (VCS)," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo, Rabu (9/7/2025).