Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

JPU Bersikukuh Tuntut Eks Pejabat PTBA 19 Tahun Kasus Akuisi

Sidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atas pledoi terdakwa dugaan korupsi mantan pimpinan PT Bukit Asam.
  • Kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan duplik dengan memaparkan fakta persidangan untuk memberikan pertimbangan hakim sebelumnya mengeluarkan vonis.
  • JPU Kejati Sumsel menuntut mantan Dirut PTBA Milawarma dan Direktur PT SBS Tjahyo Imawan dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel), Hermansyah, membacakan replik atau tanggapan atas pledoi yang disampaikan terdakwa dugaan korupsi mantan pimpinan PT Bukit Asam (BA). Dalam replik tersebut, JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan dari para terdakwa maupun tim penasihat hukum.

"Tetap pada tuntutan JPU, menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pada tuntutan JPU," tegas Hermansyah dalam sidang, Senin (25/3/2024).

1. Kuasa hukum berharap kliennya bebas

Sidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Gunadi Wibakso mengatakan, pihaknya akan kembali menjawab replik tersebut. Pihaknya akan menyampaikan duplik dengan memaparkan fakta persidangan.

"Karena sesuai fakta persidangan, kami berharap klien kami bebas," jelas dia.

2. Kuasa hukum optimis bisa memberi hakim pertimbangan

Sidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gunadi yakin apa yang disampaikan dalam duplik nanti bisa memberikan pertimbangan hakim sebelumnya mengeluarkan vonis.

"Kita harus optimis dan berjuang," tutur dia.

3. Lima terdakwa PTBA dapat tuntutan tinggi

Sidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut mantan Dirut PTBA Milawarma dan Direktur PT SBS Tjahyo Imawan dengan pidana penjara 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtina Tobing mantan dan Tim Akuisisi Penambangan  PTBA Saiful Islam masing-masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us