Joncik-Rifai Satu-satunya Kada Belum Dilantik di Sumsel

- 17 kepala daerah di Sumsel dilantik, kecuali Joncik-Rifai yang menunggu putusan MK atas gugatan mantan bupati Empat Lawang.
- Pelantikan akan dilakukan setelah putusan inkrah dari MK, agar tidak bertentangan dengan UU.
- KPU Empat Lawang menolak pendaftaran Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati karena dinilai telah menjalani dua periode sebagai kepala daerah.
Palembang, IDN Times - 17 Kepala daerah dari 18 wilayah di Sumsel resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden Jakarta hari ini. Satu kepala daerah terpilih yakni, Joncik Muhammad dan A Rifai terpaksa harus menunggu terlebih dahulu sampai Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan sengketa yang ada.
"Betul, baru 17 kepala daerah yang dilantik hari ini. Untuk di Empat Lawang belum bisa dilantik karena masih dalam proses sengketa hukum di MK," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sri Sulastri, kepada IDN Times, Kamis (20/2/2025).
1. Tunggu putusan MK Inkrah

Sri menyebutkan, nantinya pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan inkrah dari MK. Sebab, secara aturan, proses pelantikan baru bisa dilakukan setelah seluruh permasalahan hukum selesai sehingga tidak ada ada keputusan bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
"Kalau pelantikan memang harus menunggu putusan MK inkrah." jelas dia.
2. Empat Lawang masih dipimpin penjabat bupati

Sri juga menyebut, untuk proses sengketa di MK khusus di Sumsel tersisa hanya satu wilayah. Namun, sengketa ini masih berproses panjang di MK dalam proses pembuktiaan gugatan yang nantinya akan diputus Hakim Konstitusi.
"Sejauh ini untuk Empat Lawang masih akan dipimpin oleh penjabat bupati," jelas dia.
3. Kemenangan Joncik-Rifai masih menunggu putusan gugatan terhadap KPU Empat Lawang

Pasangan Joncik-Arifai jadi satu-satunya kepala daerah di Sumsel yang tidak mengikuti pelantikan hari ini di Jakarta. Sebelumnya Joncik-Rifai merupakan pasangan pemenang dalam Pilkada Serentak yang dilakukan di Empat Lawang usai mengalahkan kotak kosong dan meraih 147.332 suara.
Joncik-Rifai masih harus menunggu gugatan dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri yang menggugat KPU Empat Lawang, usai pendaftarannya ditolak dalam masa pendaftaran bakal calon kepala daerah. KPU beranggapan, Budi Antoni tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode.
Namun penggugat beranggapan dirinya belum menjabat dua periode karena berhenti dari jabatannya kurang dari 2,5 tahun sehingga tidak dianggap telah menjalani satu periode jabatan. Sementara KPU Empat Lawang beranggapan Budi Antoni saat menjalani masa jabatan kedua, yang bersangkutan sempat terkena kasus hukum sehingga harus berhenti di tengah jalan.
Pada periode keduanya sebagai bupati, pemohon telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari. KPU juga mengklaim telah mengerahkan dua tim untuk memeriksa data mengenai lolos atau tidaknya pemohon sebagai kepala daerah.
Satu tim berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi ke KPU RI, Kemendagri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Sementara tim lainnya berangkat ke Palembang untuk melakukan verifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel," ungkap Kuasa Hukum KPU Empat Lawang, Saifudin.
Hal ini menjadi dasar bagi KPU Empat Lawang tidak menerima pendaftaran yang dilakukan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati. Secara aturan, Budi Antoni dinilai telah melanjalankan dua periode sebagai kepala daerah meski berhenti di tengah jalan. "Data tersebut merujuk pada SK Pemberhentian tetap," jelas dia.