Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Buruh Sumsel Ancam Demo Lagi

Palembang, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Omnibus Law yang kini bernama UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, menyatakan akan kembali turun ke jalan menolak aturan sapu jagat tersebut.
UU Cipta Kerja tetap menjadi pertentangan buruh di tengah kondisi ketimpangan hak yang didapatkan oleh para pekerja, mulai dari kecukupan upah hingga pelemahan hak pekerja.
"Kami akan turun ke jalan menentang UU Cipta Kerja. Jauh sebelumnya, kami sudah menentang dan melakukan unjuk rasa," ungkap pengurus DPD KSPSI Sumsel, Sudirman Hamudi, Selasa (3/10/2020).
1. Buruh juga akan lakukan langkah konstitusional

Tak hanya unjuk rasa, para buruh akan kembali berkonsolidasi dengan menempuh jalur konstitusional. Mereka menilai, satu-satunya jalan membatalkan UU tersebut hanya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita harus tempuh jalur konstitusional, jika kita tidak tekan lewat MK maka hasilnya pasti sudah tahu bagaimana. Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu UU dibatalkan," harap Mahmudi.
2. Buruh anggap semua masyarakat terdampak

Pasal-pasal yang terkandung dalam UU Cipta Kerja dinilai kian merugikan pekerja, namun menguntungkan pengusaha atau para investor. Mahmudi menilai, keringat buruh tidak akan dihargai setelah ketentuan PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup, outsourcing seumur hidup, dan pengurangan nilai pesangon.
"Bukan hanya buruh, semua elemen masyarakat akan terdampak oleh UU ini," jelas dia.
3. Otonomi daerah juga kehilangan peran

Mahmudi menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui hak otonomi akan dibatasi untuk mengambil kebijakan. Dirinya mengajak seluruh kepala daerah untuk bersuara menghadapi UU tersebut.
"Otonomi daerah juga tidak akan efektif lagi. Kami harap pemda jangan diam saja," tutup dia.





















