Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jarak Pandang Masinis Terganggu karena APK di Pintu Perlintasan

(Sejumlah APK para caleg yang terpasang di pintu perlintasan kereta api di kabupaten Muara Enim) IDN Times/istimewa

Muara Enim, IDN Times - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dari spanduk, stiker, umbul-umbul, dan bendera, marak terpasang di sejumlah pintu perlintasan kereta api, terutama di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Pemasangan APK tanpa memperhatikan jarak aturan tersebut dikeluhkan PT Kereta Api Indonesia (KAI), karena mengganggu jarak pandang masinis dan petugas pintu perlintasan. Kinerja operasional PT KAI menjadi terganggu karena APK tersebut.

Tampak di pintu perlintasan KA di Muara Enim, setiap titik terpajang berbagai atribut APK. Bahkan ada APK yang dipasang sangat dekat dengan palang pintu.

1. APK tidak boleh dipasang dalam jarak 6 meter area PT KAI

(Sejumlah APK para caleg yang terpasang di pintu perlintasan kereta api di kabupaten Muara Enim) IDN Times/istimewa

Kepala Stasiun KA Muara Enim, Sukarman, membenarkan jika banyak APK dipasang sembarangan di pintu perlintasan sebidang. Menurutnya secara aturan spanduk, banner, APK, dan sejenisnya tidak boleh dipasang dalam jarak sekitar 6 meter dari area PT KAI. 

"Tentu sangat menganggu jarak pandang, terutama masinis dan petugas pintu perlintasan sebidang. Masinis harus memiliki jarak pandang lurus yang tidak boleh terhalang," ujarnya.

2. Pihak KAI tertibkan APK yang megganggu

Ilustrasi - Sejumlah APK caleg yang terpasang di pintu perlintasan kereta api di Kabupaten Muara Enim. (IDN Times/Istimewa)

Akibat keluhan ini, PT KAI terpaksa menteribkan sendiri APK yang mengganggu. Tindakan ini diambil untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional kereta api.

"Akhirnya terpaksa kami tertibkan sendiri, karena APK sangat mengganggu. Kami berharap Bawaslu juga melakukan langkah penertiban di pintu perlintasan lainnya," ucapnya.

3. Bawaslu langsung surati parpol

(Sejumlah APK para caleg yang terpasang di pintu perlintasan kereta api di kabupaten Muara Enim) IDN Times/istimewa

Menanggapi hal ini, anggota Panwascam Muara Enim, Muhamad Hasbi, mengonfirmasi adanya pengaduan dari PT KAI dan warga pengguna jalan terkait pemasangan APK yang melanggar aturan. 

Pemasangan atribut APK tidak hanya melanggar Peraturan KPU, tetapi juga Perda Muara Enim karena dilakukan di fasilitas publik, khususnya di pintu perlintasan sebidang kereta api.

"Bawaslu sudah menyurati partai politik dan pihak terkait untuk menertibkan APK sesuai petunjuk KPU. Kami akan rapatkan masalah penertiban dengan pihak terkait dalam waktu dekat," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us