Bawaslu Sumsel Temukan Poster Caleg Berseragam Dinas di Palembang

Palembang, IDN Times - Alat Peraga Kampanye (APK) seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumsel mendapat perhatian khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu APK yang terpampang di kawasan Bukit Lama, Palembang, menampilkan foto caleg berseragam mirip TNI.
Bawaslu Sumsel meminta tim pemenangan ataupun caleg itu mencopot dan mengganti APK yang telah terpasang. Bawaslu Sumsel mengaku akan menindak dam menurunkan secara paksa jika peringatan tak diindahkan.
"Akan kita tindaklanjuti, karena pernah ada hal serupa (APK menggunakan seragam) dan pihak TNI keberatan," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Rabu (13/12/2023).
1. APK berseragam dinas langgar PKPU

Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menyurati partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 terkait pemasangan APK. Dalam aturan telah merinci larangan soal penggunaan atribut kedinasan dalam APK, meski mereka merupakan pensiunan dari lembaga tertentu.
"Kami telah menyurati parpol agar mengingatkan kadernya tidak melanggar peraturan, termasuk menggunakan atribut kedinasan. Kita berharap mereka menurunkan secara mandiri APK yang melanggar karena ada aturan PKPU nomor 15 tahun 2023," ujar dia.
2. Seragam dinas pengaruhi netralitas

Seragam dinas diminta tak digunakan karena bisa memengaruhi netralitas dalam pemilu. Pihaknya menilai penurunan APK merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk ditindak.
"Jika diberi peringatan tidak diturunkan, akan langsung kami tertibkan APK yang melanggar tersebut. Kita juga terus menggencarkan penertiban APK yang melanggar aturan pada kampanye Pemilu 2024 ini," ujar dia.
3. Ada titik yang tak boleh dipasang APK

Sejauh ini, Bawaslu Sumsel akan fokus memeriksa APK yang melanggar ketertiban umum. Adapun wilayah yang sudah ditentukan untuk dipasang atau dilarang.
"Tempat ibadah, RS atau faskes, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan serta tempat-tempat fasilitas umum yang mengganggu ketertiban tidak boleh dipasangi APK," tutup dia.