APK Bertebaran di Halaman Sekolah, Bawaslu Turunkan Tim Investigasi

Palembang, IDN Times - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik bertebaran tidak sesuai tempat atau yang ditetapkan Bawaslu. Lokasi APK tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang di kawasan Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Segera akan kita tindak lanjuti," ungkap Muslim, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palembang, Jumat (1/12/2023).
1. Bawaslu turunkan tim lakukan investigasi

Menurut Muslim, pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu dengan mencopot APK tanpa memandang parpol maupun calon yang akan maju.
"Nanti akan kami investigasi ke lapangan dulu, apakah akan memanggil pihak terkait atau tidak," ungkap dia.
2. Ada APK yang dipasang dengan dicor

Menurutnya, Bawaslu telah memberikan imbauan secara tertulis mengenai tata tertib pemasangan poster. Jika ada pelanggaran yang dilakukan akan langsung ditertibkan. Termasuk sebelum masa kampanye 28 November.
"Penertiban yang kami lakukan melibatkan Kesbangpol dan Satpol PP Kota Palembang. Sudah beberapa kali dilakukan, namun kami terkendala alat, khususnya pada APK yang dicor semen," ungkap dia.
3. Bawaslu akui pengawasan APK belum maksimal

Ia mengakui penertiban APK sampai saat ini belum terlalu maksimal. Ia meminta maaf kepada masyarakat karena masih ada pelanggaran yang terjadi.
Enam wilayah yang dilarang untuk pemasangan APK yakni, gedung atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi. Kemudian di tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.















![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)



