OKU Timur, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dari Satreskrim Polres OKU Timur menangkap pria berinisial MJ (43), warga Kecamatan, Buay Madang Timur (BMT), Kabupaten OKU Timur, Minggu (8/10/2023).
Pria beristri ini ditangkap karena berbuat asusila sebanyak tiga kali kepada seorang remaja perempuan berusia 18 tahun. Pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres OKU Timur karena melanggar pasal 81 UU Perlindungan Anak.