Jadwal Pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman, Catat Tanggalnya

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Jadwal pelaksanaan PSU sudah kami dapatkan setelah melakukan koordinasi dengan KPU RI kemarin," kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Selasa (4/3/2025).
Ia mengatakan, jadwal tahapan demi tahapan hingga pelaksanaan pencoblosan juga sudah ditentukan sesuai dengan instruksi KPU RI.
1. Pengumuman dimulai hari ini

Ory mengungkapkan, untuk pengumuman dimulainya tahapan PSU di Kabupaten Pasaman telah dimulai hari ini dan akan berakhir dalam 2 hari kedepan.
"Untuk tahapan pengumuman sampai tanggal 6 Maret 2025 dan akan dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran tanggal 7 sampai 9 Maret 2025," katanya.
Ia mengatakan, setelah pendaftaran diterima, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk bersama sokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman.
2. Lakukan verifikasi

Ory mengungkapkan, setelah calon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh tim KPU Pasaman terkait kelengkapan berkas yang dimiliki oleh para calon.
"Jika nanti ada persyaratan yang kurang, maka KPU Pasaman wajib memberikan kesempatan untuk masa perbaikan," katanya.
Ory mengatakan, tahapan pencalonan akan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, peserta pemilihan serta penetapan nomor urut nantinya.
3. Pelaksanaan pencoblosan

Setelah tahapan demi tahapan tersebut berlangsung, masyarakat di Kabupaten Pasaman akan melakukan pencoblosan kembali pada April 2025 mendatang.
"Jadwal pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025, dan hanya diikuti oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang diberikan kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 lalu," katanya.