Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadi Korban Revenge Porn, DS Polisikan Mantan Pacar

DS melapor ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)
Intinya sih...
  • DS melaporkan mantan pacarnya ke Polrestabes Palembang setelah video mesra mereka diunggah tanpa izin di Facebook.
  • Mantan pacar DS diduga tidak terima dengan putusnya hubungan, sehingga menyebarkan video sebagai bentuk balas dendam.
  • Kepala SPKT Polrestabes Palembang membenarkan adanya dugaan pelanggaran UU ITE dan akan diteruskan kepada Unit PPA untuk penanganan lebih lanjut.

Palembang, IDN Times – Seorang perempuan berinisial DS (42) melaporkan mantan pacarnya ke Polrestabes Palembang setelah video mesra mereka berdua disebarkan di Facebook. Video tersebut diduga diunggah tanpa izin sebagai bentuk balas dendam karena DS memutuskan hubungan dengan pelaku.

"Awalnya saya melihat Facebook, dan ternyata di akun saya ada postingan video ketika bersama terlapor. Ini sangat memalukan dan merugikan," kata DS saat melaporkan kasus tersebut, Sabtu (5/10/2024).

1. Korban dan terlapor baru mengakhiri hubungan

ilustrasi donasi melalui aplikasi gawai (pexels.com/Ivan Samkov)

DS menjelaskan bahwa ia baru berpisah dengan mantan pacarnya sekitar seminggu lalu dan telah menjalin hubungan dengan pria lain. Mantan pacarnya diduga tidak terima dengan keputusan ini, yang mendorongnya untuk menyebarkan video tanpa izin sebagai bentuk kecemburuan.

"Kami baru putus seminggu yang lalu, dan saya sudah memiliki pacar baru. Mungkin karena cemburu, dia memposting video tersebut tanpa izin," ungkap DS.

2. Berharap mantan pacar ditangkap polisi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

DS juga menyampaikan bahwa video tersebut telah dilihat oleh banyak teman-temannya di media sosial, sehingga membuatnya merasa malu dan tertekan. Ia berharap mantan pacarnya dapat diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Saya berharap ulah dia (terlapor) dapat diproses secara hukum," tegas DS.

3. Laporan korban didalami Unit PPA

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut telah diterima dan akan diteruskan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan lebih lanjut.

"Laporan telah diterima dan akan diteruskan kepada Unit PPA Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut," ujar Kompol Fadly.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us