Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Barat (KPU Sumbar) mencoret nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024.
KPU Sumbar menganggap Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPD RI, karena pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah selama lima tahun atau lebih.
"Keputusan ini berdasarkan Surat Dinas KPU RI nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. Dalam surat tersebut, KPU Sumbar diperintahkan untuk memedomani Putusan MA nomor 28 tahun 2023 pada masa penyusunan DCT DPD," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban, Rabu (1/11/2023).