Palembang, IDN Times - Michael Kosasih alias Miki (26), Kurir narkoba yang tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel atas kepemilikan 20 kilogram jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 18.800 butir, dijatuhi vonis pidana hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (12/2).
"Hal yang memberatkan selama pemeriksaan dan persidangan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Secara sah dan meyakinkan, terdakwa juga menjadi perantara bagi jual beli narkoba, dengan ini majelis hakim menyatakan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Erma Suharti, saat membacakan vonis, Rabu (12/2).