Palembang, IDN Times - Sejak awal persidangan, Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis. Salah satu dakwaannya, terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP dimana dirinya dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.
Namun pada persidangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Kolonel CHk Fredy Ferdian Isnartanto justru mengesampingkan pasal primer tersebut.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penerapan Pasal 340 KUHP sebagaimana tercantum dalam tuntutan oditur militer, dan memilih untuk menyampingkan pasal primer tersebut. Hakim lebih mengedepankan penerapan Pasal 338 KUHP sebagaimana tercantum dalam pasal subsider terkait pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ungkap Fredy, Senin (11/8/2025).