Nasihati Kopda Bazarsah, Hakim: Nasi Sudah jadi Bubur

- Perbuatan keji menembak para korban dari jarak 20-25 meter dianggap tidak profesional terlebih yang dihadapi korban adalah sesama aparat penegak hukum.
- Fredy menasihati terdakwa untuk bersikap ksatria untuk berani beratanggung jawab penuh dan menerima hukuman mati yang diberikan.
- Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, Kopda Bazarsah tetap diberikan hukuman maksimal sebagaimana Pasal Sekunder dalam Pasal 338 KUHP.
Palembang, IDN Times - Kopda Bazarsah hanya bisa menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang setelah dianggap bersalah membunuh tiga polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Kolonel CHk Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin jalannya sidang menyampaikan kekecewaannya kepada terdakwa yang dianggap telah melakukan aksi brutal menembak polisi. "Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya," jelas Fredy, Senin (11/8/2025).
1. Terdakwa tanggapi berlebihan penggerebekan

Perbuatan keji menembak para korban dari jarak 20-25 meter dianggap tidak profesional terlebih yang dihadapi korban adalah sesama aparat penegak hukum. Terdakwa bahkan berlaku berlebihan dalam menanggapi penggerebekan.
Ditambah lagi, bersalah telah menyelenggarakan judi yang dilarang dalam aturan pemerintah dan TNI. "Perbuatan terdakwa melepaskan tembakan merupakan tindakan over reaktif. Jika terdakwa lebih tenang dalam menghadapi situasi dan bertindak tidak berlebihan tidak akan ada korban jiwa," jelas dia.
2. Persilakan terdakwa lakukan banding

Fredy menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut seharusnya Bazarsah tidak melakukan perlawanan dan menembakan senjata api ke arah polisi. Kalau pun terdakwa ditahan karena perbuatannya membuka tempat judi, seharusnya dirinya tidak akan dipidana mati.
Fredy pun menasihati terdakwa untuk bersikap ksatria untuk berani beratanggung jawab penuh dan menerima hukuman mati yang diberikan.
"Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silahkan melakukan upaya hukum (banding)," ungkap Fredy.
3. Terdakwa dapat hukuman pidana mati

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang yang digelar, Senin (11/8/2025). Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal Primer 340 KUHP, Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto tetap memberikan hukuman maksimal sebagaimana Pasal Sekunder dalam Pasal 338 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," ungkap Fredy.