Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nasihati Kopda Bazarsah, Hakim: Nasi Sudah jadi Bubur

IMG-20250707-WA0003.jpg
Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Perbuatan keji menembak para korban dari jarak 20-25 meter dianggap tidak profesional terlebih yang dihadapi korban adalah sesama aparat penegak hukum.
  • Fredy menasihati terdakwa untuk bersikap ksatria untuk berani beratanggung jawab penuh dan menerima hukuman mati yang diberikan.
  • Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, Kopda Bazarsah tetap diberikan hukuman maksimal sebagaimana Pasal Sekunder dalam Pasal 338 KUHP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kopda Bazarsah hanya bisa menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang setelah dianggap bersalah membunuh tiga polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Kolonel CHk Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin jalannya sidang menyampaikan kekecewaannya kepada terdakwa yang dianggap telah melakukan aksi brutal menembak polisi. "Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya," jelas Fredy, Senin (11/8/2025).

1. Terdakwa tanggapi berlebihan penggerebekan

IMG-20250707-WA0013.jpg
Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Perbuatan keji menembak para korban dari jarak 20-25 meter dianggap tidak profesional terlebih yang dihadapi korban adalah sesama aparat penegak hukum. Terdakwa bahkan berlaku berlebihan dalam menanggapi penggerebekan.

Ditambah lagi, bersalah telah menyelenggarakan judi yang dilarang dalam aturan pemerintah dan TNI. "Perbuatan terdakwa melepaskan tembakan merupakan tindakan over reaktif. Jika terdakwa lebih tenang dalam menghadapi situasi dan bertindak tidak berlebihan tidak akan ada korban jiwa," jelas dia.

2. Persilakan terdakwa lakukan banding

IMG-20250714-WA0006.jpg
Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Fredy menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut seharusnya Bazarsah tidak melakukan perlawanan dan menembakan senjata api ke arah polisi. Kalau pun terdakwa ditahan karena perbuatannya membuka tempat judi, seharusnya dirinya tidak akan dipidana mati.

Fredy pun menasihati terdakwa untuk bersikap ksatria untuk berani beratanggung jawab penuh dan menerima hukuman mati yang diberikan.

"Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silahkan melakukan upaya hukum (banding)," ungkap Fredy.

3. Terdakwa dapat hukuman pidana mati

Kopda Bazarsah saat jalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kopda Bazarsah saat jalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang yang digelar, Senin (11/8/2025). Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal Primer 340 KUHP, Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto tetap memberikan hukuman maksimal sebagaimana Pasal Sekunder dalam Pasal 338 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," ungkap Fredy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us