Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Iming-iming Suami Keluar Penjara, IRT Tertipu Rp151 Juta

(Polres PALI saat press release kasus penipuan) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Ibu rumah tangga di PALI menjadi korban penipuan oknum LSM yang menjanjikan pembebasan suami dari penjara karena kasus narkoba dengan imbalan uang Rp151 juta.
  • Oknum LSM meminta uang sebesar Rp150 juta dan mengaku bisa membebaskan suami korban dalam 5 hari, namun suami korban tak kunjung bebas setelah uang diserahkan.
  • Kapolres PALI menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan fasilitas apapun terhadap pelaku narkoba dan meminta masyarakat untuk melapor jika ada modus serupa.

Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum LSM bernama Yayan Juniarsyah (37) akibat janji pelaku yang bisa membebaskan suaminya dari penjara karena terjerat kasus narkoba. 

Korban yakni Rena Atina warga Penungkal PALI yang tanpa pikir panjang memberikan uang senilai Rp151 juta kepada pelaku. Namun meski uang sudah diserahkan semua, namun sang suami tak kunjung bebas.

1. Pelaku janji bebaskan suami korban paling lama 5 hari

(Polres PALI saat press release kasus penipuan) IDN Times/istimewa

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, saat menggelar pres rilis kasus penipuan tersebut di Mapolres PALI Jumat (1/11/2024) mengatakan, Kasus ini berawal saat suami korban RA berinisial SRY ditangkap oleh Satres Narkoba pada tanggal 24 Juni 2024.

Kemudian oknum LSM ini menjanjikan kepada korban bisa membebaskan suaminya dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp150 juta.  

"Modusnya, oknum LSM tersebut dapat membantu korban membebaskan suaminya berinisial SR yang ditangkap Polisi karena terjerat kasus narkoba. Setelah itu pelaku menjanjikan bahwa suami korban berinisial ini paling lama 5 hari bisa pulang atau keluar dari sel tahanan, dan apabila sudah keluar nanti akan direhab," ujarnya.

2. Korban beberapa kali transfer uang ke rekening pelaku

(Polres PALI saat press release kasus penipuan) IDN Times/istimewa

Setelah keduanya bertemu dan berkomunikasi, lalu pada tanggal 26 Juni 2024, pelaku meminta uang sebesar Rp150 juta untuk membebaskan suaminya.

"Kemudian korban mengirimkan uang sebesar Rp50 juta melalui Brilink dengan nomor rekening seperti yang tertera dalam BAP atas nama Rintan dan dikirim ke rekening tersangka pada tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 14.26 Wib," jelas Kapolres

Selanjutnya, kekurangan uang Rp100 juta tersebut, korban meminta saksi AL untuk mengirimkan uang tersebut melalui saksi SP lewat Brilink ke nomor rekening pelaku pada tanggal 29 Juni 2024, sekira pukul 15.33 WIB.

3. Pelaku beralasan uang itu telah diserahkan ke Kapolres PALI

(Polres PALI saat press release kasus penipuan) IDN Times/istimewa

Namun setelah batas waktu 5 hari lewat dari yang dijanjikan oleh pelaku, suami korban belum juga keluar dari tahanan. Korban menghubungi pelaki kembali dan disuruh meminta waktu menunggu selama sebulan.

"Setelah menunggu 1 bulan lebih namun belum juga ada kabar, kemudian korban kembali menghubungi pelaki untuk menanyakan perihal mengapa suaminya belum juga keluar dari sel tahanan," ungkapnya.

Namun pelaku beralasan bahwa uang itu telah diserahkan kepada Kapolres PALI untuk membangun masjid, WC dan Mushola, serta membantu panti asuhan, dan pelaku kembali meminta uang operasional sebesar Rp1 Juta.

"Korban kembali mengirimkan uang melalui Brilink ke rekening pelaku. Setelah itu nomor handphone korban diblokir oleh pelaku dan akibat kasus penipuan tersebut korban mengalami kerugian Rp151 juta dan melaporkan pelaku ke Polres PALI," terangnya.

4. Kapolres imbau masyarakat tidak tertipu oknum LSM

Ilustrasi Narkoba

Dalam kesempatan ini Kapolres menegaskan, bahwa Polres PALI Polda Sumsel tidak pernah menerima, mentolerir apalagi memberikan fasilitasi dalam bentuk apapun terhadap pelaku yang terjerat kasus Narkoba dan tindak pidana apapun. Termasuk meminta uang dalam jumlah berapapun dalam perkara apapun.

"Termasuk perkara Narkoba, karena Polres PALI sudah berjanji untuk berkomitmen dalam memerangi peredaran pengguna narkoba di wilayah Kabupaten PALI," tegasnya.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk melapor apabila ada indikasi seperti yang dilakukan oknum LSM yang bisa membantu dalam membebaskan pelaku yang terjerat kasus di Polres PALI, karena hal tersebut jelas tidak dibenarkan dan hanya sebagai modus untuk melakukan penipuan.

"Kami sudah berkomitmen untuk memerangi narkoba, jadi saya minta kepada masyarakat apabila ada informasi, ada yang bisa membebaskan atau ada yang bisa mengeluarkan tahanan segera informasikannya kekami, akan segera mungkin kami tindaklanjuti," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuliani
Yogie Fadila
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us