Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Empat Lawang Perkosa Anak Kandungnya Selama 22 Tahun

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Mulyan ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya selama 22 tahun.
  • Tersangka menggunakan ancaman dan kekerasan terhadap korban dan ibu korban agar mematuhi keinginannya.
  • Pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah penanganan tegas terhadap kasus ini, termasuk penahanan tersangka dan pengumpulan barang bukti.

Empat Lawang, IDN Times - Mulyan (60) warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, S (36). Terungkap, tersangka sudah melakukan aksi bejat tersebut selama 22 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka secara berulang sejak tahun 2002 hingga kejadian terakhir pada Rabu (16/10/24), pukul 01.00 WIB, yang bertempat di kamar korban.

Mirisnya, istri pelaku sekaligus ibu korban tak berdaya mencegah perbuatan keji tersebut karena dianiaya oleh tersangka jika anaknya tidak mau melayani nafsu bejatnya.

1. Korban memiliki seorang anak dari perbuatan tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian mengatakan, tersangka mengaku tergoda setiap kali melihat anaknya. Modus yang digunakan adalah ancaman dan kekerasan, baik terhadap korban maupun ibu korban, agar mematuhi keinginan tersangka.

"Saat melancarkan nafsu bejatnya, tersangka masuk ke dalam kamar S dan memerkosanya. Tersangka selalu mengancam korban dan ibu korban lalu menganiaya mereka," ujarnya dalam ungkap kasus tindak pidana pencabulan pada Rabu (11/12/2024).

Mirisnya, kejadian tersebut sering kali terjadi semenjak dari tahun 2002 sampai dengan kejadian terakhir pada Rabu 16 Oktober 2024. Saat ini korban S memiliki 2 orang anak yang dimana satu di antaranya adalah anak dari ayah kandungnya sendiri.

"Korban S yang saat ini berstatus janda akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang di kediamannya," terangnya.

2. Tersangka mengaku bernafsu setiap melihat korban

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya. Tersangka juga mengaku bernafsu setiap kali melihat anak kandungnya.

"Setiap kali pelaku ingin memperkosa korban, jika korban memberontak dan melawan maka ibu korban yang berada di rumah tersebut menjadi sasaran emosi dengan dipukuli oleh pelaku. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku secara terpaksa diam dan menangis ketika diperkosa oleh ayahnya,” ungkapnya.

3. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kini pihaknya telah mengambil langkah-langkah penanganan yang tegas terhadap kasus ini, termasuk penahanan tersangka dan pengumpulan barang bukti. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis kuduk, kayu balok, pakaian korban, bantal, kain sarung milik tersangka dan rak tempat kosmetik.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, junto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara," tegasnya.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

 

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

 

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

 

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us