Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, tidak mengizinkan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) masuk setengah hari. Padahal beberapa jam sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, menyebut bakal memberlakukan empat jam waktu kerja.
Harnojoyo sudah meneken Surat Edaran tertanggal 19 Juni 2020 nomor 39/SE/BKPSDM-V/2020, tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan Pemkot Palembang.