Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Pembunuhan Kuburan Cina Dilanjutkan

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Majelis Hakim PN Palembang menolak eksepsi terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13).
  • Hakim meminta dakwaan yang dianggap kurang cermat dapat dibuktikan dalam persidangan.
  • Keempat terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Anak Eduard menolak eksepsi yang dilakukan empat orang terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13) di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang.

Eduard meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang untuk melanjutkan persidangan hingga putusan. Eduard beralasan, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.

1. Hakim minta sidang dilanjutkan

Kuasa hukum 4 ABH dalam kasus pembunuhan di kuburan cina Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penolakan eksepsi tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Hermawan dalam agenda sidang putusan sela, Kamis (3/10/2024). Menurutnya, hakim meminta tuduhan dakwaan yang dianggap kurang cermat oleh kuasa hukum dapat dibuktikan dalam persidangan.

"Prinsipnya pokok eksepsi kami tidak diterima karena masuk dalam pokok perkara sehingga masuk dalam persidangan," ungkap Hermawan.

2. Ada 13 saksi yang dihadirkan di persidangan

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Keempat terdakwa yakni, IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS (12) akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurutnya, majelis hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan 13 saksi yang telah diperiksa untuk dihadapkan di muka persidangan.

"13 saksi harus dihadirkan JPU karena mereka mendakwakan (empat pelaku) bersalah. Sehingga 13 orang ini harus ditampilkan agar Kebenaran materil dibuka secara terang-benderang," jelas dia.

Hermawan mengatakan, akan menghadirkan saksi meringankan untuk kliennya. Para saksi dari pihak terdakwa akan dihadirkan di dalam sidang lanjutan.

"Ada tiga sampai empat orang saksi yang kami siapkan, mereka juga mengetahui peristiwa tersebut," jelas dia.

3. Pembacaan eksepsi dilakukan pada agenda kedua sidang

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Usai mendengarkan dakwaan, kuasa hukum terdakwa langsung melakukan eksepsi untuk membantah dakwaan dari JPU.

Pembacaan eksepsi itu sendiri dilakukan pada agenda sidang kedua Rabu 2 Oktober 2024 kemarin. Hermawan menganggap dakwaan yang dibacakan tidak cermat.

"Ada ketentuan hukum yang tidak disebutkan. Kemudian Undang-undang yang didakwakan juga tidak jelas Undang-undang nomor berapa," ungkap Hermawan.

Dirinya pun menilai, dakwaan tersebut tidak lengkap atau jelas menjabarkan tata cara korban meninggal. Dirinya menduga ada ketidakcocokan hasil visum yang keluar.

"Tata cara korban meninggal bertentangan dengan hasil visum, tidak disebutkan secara jelas," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us