Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hajidin, Terdakwa Kasus Perampokan Sampaikan Pledoi, Minta Vonis Bebas

Terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times – Terdakwa kasus perampokan, Hajidin (47), melalui kuasa hukumnya Anto Astari, menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus perampokan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB, Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam pledoinya, Hajidin meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Guntoro Eka Sakti untuk membebaskannya dari semua tuduhan, dengan alasan bahwa dirinya tidak terbukti terlibat dalam perampokan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur.

"Terdakwa Hajidin tidak bersalah berdasarkan keterangan saksi yang merupakan pelaku sebenarnya dalam kasus ini, Sutekno. Kami meminta Majelis Hakim meninjau kembali tuntutan yang diberikan dan memberikan vonis bebas serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya," ungkap Anto Astari pada Selasa (20/8/2024).

1. Sidik jari terdakwa diambil setelah ditetapkan tersangka

Terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anto menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI sebelumnya menyatakan bahwa Hajidin terbukti secara sah terlibat dalam perampokan, berdasarkan bukti sidik jari yang ditemukan pada pisau di rumah korban, Wagirin. Namun, Anto menyoroti kejanggalan dalam bukti tersebut. Menurutnya, hanya satu sidik jari yang cocok dengan sidik jari Hajidin, sementara jari lainnya tidak sesuai.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli, sidik jari yang dicocokkan oleh penyidik tidak langsung diambil oleh tim ahli dari Inafis, melainkan oleh Polsek Mesuji Raya. Setelah itu, penyidik baru menyerahkan surat permohonan pemeriksaan sidik jari pada 5 Januari, sekaligus mengambil sidik jari terdakwa," terang Anto.

2. Sidik jari terdakwa hanya identik untuk satu jari

Terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anto menambahkan bahwa penetapan Hajidin sebagai tersangka pada 4 Januari 2024 dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak didukung bukti yang kuat. Polisi mengklaim memiliki keterangan saksi korban dan alat bukti berupa pisau, namun belum membuktikan hasil pemeriksaan sidik jari saat menangkap dan menetapkan Hajidin sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan sidik jari yang baru dilakukan setelah penangkapan menunjukkan bahwa hanya satu jari yang cocok, sementara lainnya tidak jelas.

"Dalam kesaksian di persidangan, terdakwa Hajidin menyatakan bahwa sidik jarinya baru diambil setelah ia ditangkap di Polsek Mesuji Raya," ujar Anto.

3. Hajidin dinilai tidak bersalah dan minta dibebaskan

Terdakwa Hajidin di Pengadilan Negeri Kayuagung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lebih lanjut, Anto mengungkapkan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Sutekno, yang merupakan salah satu dari empat pelaku perampokan. Sutekno membantah keterlibatan Hajidin dalam perampokan tersebut, dan menyebut bahwa perampokan itu direncanakan bersama tiga rekannya yang lain—Ribut, Hasbi, dan Suryo—yang hingga kini belum tertangkap.

"Saksi lain, Alex Iskandar, juga mengatakan hal serupa bahwa kasus ini tidak melibatkan Hajidin sama sekali. Saksi Alex mengetahui hal ini dari kesaksian Sutekno," jelas Anto.

Dengan adanya kesaksian yang menguatkan bahwa Hajidin tidak terlibat dalam perampokan tersebut, Anto meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan vonis bebas bagi kliennya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us