Guru Honorer di Palembang Jadi Tersangka Pengancaman dan Senpi Ilegal

Palembang, IDN Times - Tedy Tanjung Toher (30) oknum guru honorer yang melakukan pengancaman dan penyekapan terhadap Marlita Yuana (55) guru SMP Negeri 1 Palembang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara usai laporan dari korban pada Selasa (4/2/2025) sore.
1. Polisi sita dua sajam dari tersangka

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, AKP Ricky Mozam mengatakan, tersangka dijerat kasus pengancaman dan kepemilikan senjata tajam ilegal. Korban Marlita Yuana (55) sebelumnya telah membuat laporan polisi terkait pengancaman menggunakan senjata yang diduga air softgun pada Selasa (4/2/2025) sore.
"Saat itu status terlapor belum naik menjadi tersangka. Kami juga telah menyita barang bukti berupa 2 senjata tajam berupa satu sajam yang ujung runcing dan satu lagi mirip senjata ninja yang diamankan usai kejadian pada Selasa pagi di sekolah," jelas Ricky.
2. Dipicu masalah honor yang belum dibayar

Mantan Kasat Lantas Muba ini menambahkan, adapun motif pengancaman diduga masalah honor yang belum dibayarkan. Honor yang belum dibayar itu bukan honor tersangka, melainkan honor temannya.
"Tersangka merupakan guru olahraga berstatus honorer, nekat hendak menganiaya korban usai mempertanyakan gaji seorang temannya yang juga honorer belum dibayar. Kami masih melakukan pengembangan adanya dugaan motif lain," jelasnya.
Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait laporan korban tentang ancaman dengan senpi jenis airsoft gun. Kini tersangka dikenakan pasal berlapis yakni tentang pengancaman dan UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
3. Sajam ditemukan di dalam kantong

Sementara itu, pihak SMPN 1 Palembang menyerahkan proses hukum pengancaman pembunuhan yang dilakukan oknum guru honorer bernama Tedy terhadap guru yang juga Waka Kurikulum Marlita Yuana ke pihak kepolisian.
Kepala Sekolah SMPN 1 Palembang, Maju Partogi Simanjuntak mengakui, jika yang bersangkutan (Tedy) memang membawa senjata tajam yang simpan di kantong celananya.
"Saat polisi datang sempat diperiksa di tubuhnya dan pinggangnya tidak ditemukan senjata tajam. Setelah polisi menanyakan dia baru jujur, ternyata senjata tajam itu disimpan di kantongnya," ujar Maju Partogi Simanjuntak Rabu (5/2/2025).
4. Kepala SMPN 1 bantah ada penyekapan

Ia menambahkan, pihak kepolisian Polsek Ilir Barat I sempat mendatangi SMPN 1 Palembang terhadap laporan guru. Terkait informasi yang beredar adanya penyekapan, Maju membantah hal tersebut karena kedua guru (tersangka dan korban) memang berada dalam suatu ruangan untuk membicarakan perselisihan keduanya.
"Sebenarnya perselisihan keduanya sudah kami selesaikan pada 24 Januari 2025 kemarin, kebetulan hari Jumat setelah itu libur mungkin setelah libur itu ada mereka klarifikasi. Kemarin pagi mereka berdua berada dalam ruangan guru mengetahui hal itu langsung saya datangi agar perselisihan mereka berdua segera diselesaikan," terangnya.
Keduanya lantas diajak ke ruangan kepala sekolah untuk diselesaikan perselisihan antara keduanya.
"Persoalan sebenarnya adalah menyangkut perubahan jadwal, Tedy ini guru olahraga dan sebenarnya ingin menanyakan terkait perubahan jadwal olahraga. Dia minta diakomodir agar jadwal olahraganya dialihkan di jam pagi kepada guru Marlita Yuana yang staf kurikulum. Semuanya sebenarnya sudah kita akomodir sebelum jadwal perubahan dipublis," jelasnya.