Lubuk Linggau, IDN Times - Sularno (34) guru honorer Musi Rawas yang terjerat kasus pidana karena menghukum siswanya, divonis enam bulan penjara denda Rp60 juta subsider satu bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa (16/5/2023).
Putusan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapip dan anggota Yuli serta Amir, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 1 tahun penjara dan denda Rp60 juta. Meski divonis enam bulan, namun hakim memutuskan Sularno tak ditahan.