Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M di Kardus

Palembang, IDN Times - Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, kembali digelar di persidangan. Hari ini, istri Dalizon bernama Dwi Septiani dihadirkan sebagai saksi.
Dwi mengungkapkan suaminya pernah kembali ke rumah membawa uang yang dikhususkan untuk atasannya di Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan, yang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Saya bantu suami saya turunkan kardus berisi uang. Kardus yang terbuka isinya uang pecahan Rp100.000. Kata suami saya totalnya Rp2,5 miliar. Sedangkan kardus berisi uang lainnya kata suami saya untuk pak Anton Setiawan dan kawan-kawan," ungkap Dwi sebagai saksi, Rabu (3/8/2022).
1. Penyerahan uang tunggu perintah
Dwi menjelaskan, suaminya masih berdinas di Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dirinya tidak mengetahui uang itu berasal dari mana, hanya saja dirinya sempat menanyakan kapan uang tersebut akan diambil.
"Dijawab sama suami saya (Dalizon) tunggu perintah pak Anton dulu kapan uang ini digeser," jelas dia.