Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, akhirnya menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 445/KPTS/DISHUB/2021 mengenai aturan ganjil genap kendaraan di Palembang.
Dalam surat tersebut, sistem ganjil genap mulai diterapkan di empat titik yakni Jalan Kapten A Rivai, Merdeka, POM IX, dan Jalan Angkatan 45 Palembang.
"Sesuai pembicaraan bersama Forkompinda, maka hari ini saya menandatangani (Kepgub) sebagai upaya dalam menyikapi lonjakan COVID-19," ungkap Herman Deru, Kamis (1/7/2021) kemarin.
