Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gadis SMP di Palembang Diperkosa 4 Orang, Ibunya Tahu Saat Mengigau

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Palembang, IDN Times - Perempuan berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palembang, diperkosa beramai-ramai oleh empat orang temannya.

Kejadian ini terungkap saat ibu kandung korban AS (33) mendengar anaknya itu mengigau. Ketika ditanya tentang kejadian yang sudah ia alami, korban pun mengaku menjadi korban pemerkosaan.

"Saya terkejut anak saya bilang sudah menjadi korban pemerkosaan dan dicekoki pelaku dengan miras," ungkap AS, Jumat (17/7/2020).

Tidak terima anaknya menjadi korban, AS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan melaporkan para pelaku.

1. Ibu korban sempat mengajak pelaku menyelesaikan kasus dengan cara kekeluargaan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut keterangan AS, dirinya sempat mengajak pelaku menyelesaikan kasus yang dialami putrinya itu dengan jalan kekeluargaan. Tapi seorang pelaku bernama AB justru membantah perbuatannya. Menurut AB kepada AS, ia hanya berperan membuka celana korban.

"Dia (AB) tidak mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan alasan tidak melakukannya, maka kita memutuskan melapor ke polisi, dan saya rasa pelaku AB ini masih berusia sekitar 16 tahun," jelas dia.

2. Korban diperkosa bergantian oleh empat pelaku

Ilustrasi kekerasan pada anak-anak dan perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemerkosaan terjadi di sebuah indekos di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diajak dan dicekoki pelaku AB minuman keras (miras).

Tak lama setelahnya, pelaku meminta korban tidur. Saat itu lah korban diperkosa oleh AB bersama tiga pelaku lain. "Kami ingin pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya," jelas dia.

3. Polisi akan menindaklanjuti laporan orangtua korban

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengiyakan laporan korban terkait kasus tindak pidana perlindungan anak. Laporan tersebut tercatat di laporan LPB/1482/VII/2020/Sumsel/RESTABES/SPKT.

Heri memastikan kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan mendampingi korban. "Laporan korban akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us