Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup fasilitas umum selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Rencana itu dilakukan seiring permintaan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Palembang," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (25/11/2021).