Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fakta-Fakta OTT di OKU: Nama Pejabat Hingga Total Fee Dibeberkan

Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu berjalan sebelum sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Intinya sih...
  • Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU melibatkan 6 tersangka, termasuk pejabat DPRD dan PUPR OKU.
  • Pembahasan RAPBD 2025 di OKU diduga penuh pemufakatan jahat untuk mengesahkan anggaran dengan fee suap hingga Rp7 miliar.
  • KPK akan mendalami peran kontraktor asal Lampung Tengah serta memeriksa penjabat bupati dan anggota DPRD lainnya terkait kasus OTT ini.

Palembang, IDN Times - Lembaga antirasuah KPK menetapkan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam press rilis yang disampaikan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025) kemarin, keenam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati dan dua lainnya dari pihak swasta bernama M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.

Berikut IDN Times, merangkum fakta diseputaran kasus OTT yang terjadi di OKU sebagai berikut:

1. Konstruksi hukum terkait OTT di OKU

Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu berjalan sebelum sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam kasus OTT yang terjadi di OKU Empat orang tersangka dari unsur legislatif dan eksekutif disinyalir sebagai penerima suap dalam Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025. Pembahasan RAPBD di bulan Januari 2025 tersebut sempat berjalan alot sebelum akhirnya ada pemufakatan jahat untuk mengesahkan RAPBD 2025.

Dalam pembahasan RAPBD tersebut diketahui perwakilan DPRD OKU menemui pemda OKU untuk meminta jatah pokok pikiran atau pokir. Dalam pokir tersebut, diubah menjadi proyek fisik di PUPR OKU senilai Rp40 miliar dengan fee 20 persen.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dalam pemufakatan jahat tersebut ketua dan wakil ketua DPRD OKU mendapat Rp5 miliar, sedangkan anggota DPRD Rp1 miliar. Karena adanya efisiensi pokir tersebut dipangkas menjadi Rp35 miliar, namun untuk fee tetap disepakati seperti awal tetap Rp7 miliar.

Dalam pemufakatan jahat itu juga, anggaran PUPR yang sebelumnya Rp48 miliar untuk TA 2025 naik menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta lewat mekanisme penunjukan langsung yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan. Kadis PUPR tersebut juga meminta komitmen fee sebesar 22 persen dengan rincian dua persen untuk PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

2. Jadi fee jelang lebaran

Petugas menata barang bukti uang yang disita dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dari hasil OTT itu juga diketahui anggota DPRD OKU melakukan penagihan jatah fee yang sudah disepakati sebelumnya kepada PUPR. Dari sana, PUPR menjanjikan pemberian fee akan segera cair sebelum hari raya Idul Fitri.

Dalam pemberian uang muka untuk fee proyek tersebut, diberikan pihak swasta secara bertahap. Pertama dilakukan pada awal Maret 2025 sebesar Rp1,5 miliar di rumah Kadis PUPR. Selanjutnya, fee kedua diberikan pada 13 Maret 2025, sebesar Rp2,2 miliar yang diserahkan kepada salah satu ASN di PUPR OKU berinisial A.

Dua hari berselang, KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan Ahmad Sugeng di Baturaja. Dari sana, KPK mengamankan keduanya sekaligus membawa barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

3. Perusahaan asal Lampung digunakan garap proyek pokir

Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu berjalan sebelum sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam kasus hukum yang tengah di dalami KPK, lembaga antirasuah akan memanggil beberapa kontraktor asal Lampung Tengah. Pasalnya beberapa perusahaan yang digunakan untuk mengerjakan proyek diketahui merupakan perusahaan yang dipinjam untuk mengerjakan proyek.

KPK akan mendalami mengenai peran pemilik perusahaan yang dipinjamkan tersebut. Adapun beberapa perusahaan yang dimaksud adalah CV Royal Flush, CV Rimbun Embun, CV Daneswara Satya Amerta, CV Gunten Rizky, CV Adhya Cipta Nawasena, CV MDR Coorporation dan CV Berlian Hitam.

4. KPK dalami peran Pj Bupati dan Bupati definitif

Ketua KPK Setyo Budiyanto bersiap memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam keterangannya, KPK menyebutkan akan memeriksa penjabat bupati (Pj Bupati) OKU M Iqbal Alisyahbana dan Bupati Definitif Teddy Meilwansyah. Dalam keterangannya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan akan mendalami lebih lanjut mengenai peran kedua pejabat tersebut.

"Ada dua ya, ada penjabat bupati karena pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat. Nah, kemudian 2025 setelah pelantikan ada bupati definitif. Dua-duanya tentunya akan kita dalami perannya," Asep Guntur Rahayu.

Tidak hanya kedua bupati, KPK juga akan mendalami peran dari anggota DPRD OKU lainnya. Pihaknya tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya jika ditemukan kaitan yang sama dalam kasus ini.

"Untuk anggota DPRD yang lainnya kami akan terus dalami," beber dia.

5. Dua orang dilepas oleh KPK karena kurang cukup bukti

Tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu yang terjerat operasi tangkap tangan, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (kanan) dan Anggota Komisi III Ferlan Juliansyah (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KPK sebelumnya telah memeriksa delapan orang yang diduga terjaring dalam OTT di OKU, Sumsel. Kedelapan orang tersebut lebih dulu dibawa ke Mapolres OKU untuk diperiksa terkait perkara hukum yang sedang didalami KPK.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK hanya membawa enam orang ke Jakarta untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Kedua nama yang sebelumnya dibawa tersebut akhirnya dibebaskan karena kurangnya bukti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us